Revisi UU Penyiaran yang membatasi penayangan berita investigasi mendapat sorotan dari berbagai pihak. RUU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pers.
Industri penyiaran berupaya mencari equilibrium atau keseimbangan baru pasca-ASO untuk tetap dapat tumbuh di era digital dan persaingan yang makin ketat.
Kemenkominfo menilai penetrasi siaran digital turut mendorong masuknya iklan ke lembaga penyiaran. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia gemar menonton tv.
Emiten media grup Bakrie PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) berhasil menurunkan rugi 63,97 persen berkat turunnya pos beban disertai adanya laba selisih kurs.