KPK merespons permintaan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengganti penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti
PDIP mengeklaim pengambilan barang milik Kusnadi, Hasto, dan partai oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan.