Pemerintah didorong untuk membahas regulasi perlindungan data pribadi secara serius di tengah peningkatan penetrasi digital dan maraknya serangan siber.
Terdapat beberapa prinsip yang tertuang dari RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut, seperti pengumpulan data akan dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum,…
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Indonesia membutuhkan 9 juta talenta digital dalam 15 tahun. Artinya, dibutuhkan rata-rata sekitar 600.000 talenta digital…
Sektor industri yang makin berkaitan dengan digital, serta Indonesia yang menghasilkan pendapatan melalui bisnis digital menjadi alasan pelaku serangan siber meningkat di…
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mengungkapkan tindakan cybersquatting bisa digunakan untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya.
Serangan siber dengan penyerobotan nama domain (cybersquatting) menjadi ancaman bagi Indonesia dengan maksud dijual kembali atau memang untuk tujuan kriminal.