Tidak sampai 0,02 persen penduduk Indonesia yang menerima tarif pajak tertinggi yakni 35 persen, tetapi setoran pajak mereka mencapai triliunan rupiah.
Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS hingga mei 2023.
Data realisasi repatriasi aset Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II belum juga diumumkan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu hingga saat ini.
Waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS telah berakhir pada 30 September 2022, sesuai ketentuan PMK No.196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita buka-bukaan. Dia mengatakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) ternyata ide pengusaha.
Berdasarkan data dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 11 wajib pajak (WP) dengan total harta di atas Rp1 triliun ikut serta dalam Tax Amnesty Jilid II ini.
Bisnis, JAKARTA — Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty menjadi legasi yang minim prestasi. Terlepas dari klaim sukses pemerintah, faktanya realisasi deklarasi dan…