pemberian tunjangan hari raya ini, termasuk gaji ke-13, termasuk 50 persen tunjangan kinerja dan lain sebagainya merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang…
Jokowi menjamin ASN eselon III, IV dan V tidak akan kehilangan tunjangan meskipun beralih fungsi ke jabatan lain seperti tertuang dalam Perpres No.50/2022.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan…