pemberian tunjangan hari raya ini, termasuk gaji ke-13, termasuk 50 persen tunjangan kinerja dan lain sebagainya merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang…
Jokowi menjamin ASN eselon III, IV dan V tidak akan kehilangan tunjangan meskipun beralih fungsi ke jabatan lain seperti tertuang dalam Perpres No.50/2022.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan…
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No.11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.