Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang diajukan empat lembaga swadaya masyarakat.
Pemerintah maupun DPR menilai Undang-Undang (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan sudah cukup baik atau ideal sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini.
Komisi IV DPR menilai Undang-Undang No. 18/2004 tentang Perkebunan perlu direvisi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan paradigma penyelenggaraan…