PT Hanson International Tbk (MYRX), emiten milik Benny Tjokrosaputro, tidak bisa berkelit dari status pailit usai MA menolak permohonan PK pada Juli lalu.
Sebuah emiten saham yang mengalami delisting atau tidak tercatat dan tidak lagi terikat dengan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan sangat merugikan investor.
PT Hanson International Tbk (MYRX) telah menggenapi masa suspensi selama 24 bulan per 16 Januari 2022. Dengan begitu, emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro itu memenuhi…
Investor publik menjadi pemegang saham mayoritas MYRX sebesar 77,29 miliar atau setara dengan 89,15 persen. Jika menggunakan harga saham saat ini Rp50, maka dana investor…
Rencana pengajuan peninjauan kembali oleh emiten milik Benny Tjokrosaputro akan membuka babak baru sengketa perdata yang membelit PT Hanson International Tbk (MYRX).
PT Hanson International Tbk. mengumumkan dalam status pailit setelah rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada 12 Agustus 2020 menyatakan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran…
Bursa saham menjelaskan alasan mengapa melakukan suspensi pada saham berkode MYRX menjadi berita terpopuler di kanal Market Bisnis.com pada Kamis (23/1/2020).
PT Hanson International Tbk. berencana melepas salah satu anak perusahaannya untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO pada tahun ini.