Menurunya angka penyebaran Covid-19 membuat pemerintah bergerak cepat untuk pemulihan perekonomian, salah satunya mencabut aturan wajib tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan…
Pakar menilai keputusan pemerintah menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dari luar negeri terlalu terburu-buru karena virus masih terus bermutasi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Satgas memastikan evaluasi tarif tes Covid-19 rutin dilakukan oleh pemerintah dan BPKP dengan kesimpulan terakhir penyesuaian HET tes PCR dan Antigen belum diperlukan.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19
Beberapa persyaratan berdasarkan SE terbaru mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan;…
Pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran. Ekonom menilai kebijakan tersebut efektif meningkatkan konsumsi dan ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk menghapuskan kebijakan karantina terhadap para jemaah umrah yang baru tiba dari Tanah Suci.
Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi…
Pemerintah membuka enam bandara udara sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) elama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)…
Setelah Yaman menggelar pemungutan suara Pemilu 2019 pada Selasa (9/4/2019), negara yang menggelar pemungutan suara selanjutnya yakni Ekuador dan Panama.