Yusrizki dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Saat ini berkas perkara Panji Gumilang tersebut masih diteliti oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.
Dua tersangka tersebut terdiri dari Suparta (SP) selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Kejagung memeriksa pengusaha sekaligus peserta dari peleburan cap emas yang diduga ilegal dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).