Menaker Ida Fauziyah menilai perlu adanya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program JKK dan JKM BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp44,85 triliun sepanjang 2023.
Para pekerja di Provinsi Bali mulai memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses kredit pembiayaan rumah (KPR).
Sebelum klaim dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Bisnis, JAKARTA — Rasio klaim BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diprediksi meningkat pada tahun-tahun mendatang, berisiko terhadap kesehatan keuangan kedua badan publik…
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagaakerjaan menyebutkan saat ini keberhasilan pembayaran klaim atau success rate mencapai 99,51 persen. BPJS Ketenagakerjaan…
BPJS Ketenagakerjaan mengklaim memiliki kemampuan layanan sekitar 2,5 juta klaim dalam satu tahun. Pengembangan kualitas layanan yang terus dilakukan pun menurutnya akan…