Pelarangan operasional angkutan barang berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, kecuali angkutan barang sembako, ternak, dan bahan bakar minyak (BBM).
Kemenperin beralasan pembatasan angkutan AMDK yang umumnya mengandalkan truk tiga sumbu bakal membuat kelangkaan air minum di masyarakat selama libur Lebaran.