Kemenparekraf menyatakan bahwa kebijakan pencabutan bebas visa kunjungan untuk 159 negara bersifat sementara dan akan terdapat peninjauan lebih lanjut.
Tindakan tegas pemerintah terhadap turis mancanegara yang nakal dan melanggar aturan tidak akan menyurutkan minat wisatawan asing untuk datang ke Indonesia.