UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.
Pendirian Lembaga Penjamin Polis menjadi prioritas OJK karena pembentukannya telah molor dari yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
JAKARTA — Stakeholders di industri perasuransian berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Penjaminan Polis dipercepat. Regulasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi pembentukan…
Nadya (24), seorang pegawai swasta di Jakarta, termasuk salah satu dari masyarakat nasabah asuransi yang khawatir akan molornya pembentukan lembaga penjaminan polis (LPP).…