Terbagi menjadi dua tahap, berikut alur pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dan PPPK 2021 yang dimuat dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021, masih diperkenankan melakukan masa sanggah sesuai jadwal yang telah ditentukan.