Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis ke Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas akibat melakukan transaksi short selling.
Investor ritel di Korea Selatan mengikuti jejak pergerakan investor Wall Street untuk menentang pencabutan terhadap larangan transaksi short selling atau jual kosong.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan perpanjangan larangan transaksi short selling tersebut. Menurutnya, izin transaksi short selling…
Bursa Efek Indonesia sebelumnya berniat untuk kembali membuka aktivitas transaksi short selling sejalan kondisi pasar yang mulai memasuki era normal di awal tahun ini. Eh…
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo menjelaskan transaksi short selling yang dibekukan sejak 2 Maret 2020 akan kembali diperbolehkan selama…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan kajian terkait dengan aturan transaksi dan tata cara short selling alias jual kosong untuk meningkatkan transaksi perdagangan…
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pembenahan terhadap aturan tentang transaksi dan tata cara short selling alias jual kosong untuk meningkatkan transaksi perdagangan…