Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menggali sejumlah keterangan dari para saksi untuk menguak peran sentral Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)…
Dirut PT PLN nonaktif itu sebelumnya berada di Paris, Prancis, untuk sebuah kegiatan perusahaan bersama direksi lainnya termasuk Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat…
Iwan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang telah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka baru.
SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan Supangkat Iwan masih berada di Prancis dalam sebuah kegiatan perusahaan. Untuk itu, pihak PLN sudah meminta penjadwalan ulang…
Dalam surat dakwaan tersebut, Iwan pernah bersama-sama Sofyan Basir dan Eni M. Saragih bertemu dengan pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited…
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya berjanji akan kooperatif dalam membantu penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pasal suap yang dikenakan entah itu pasal 5,12, atau 11 UU Tipikor tidak hanya pada penerimaan uang saja. Menerima sesuatu seperti…
PLN meyakini bahwa Sofyan Basir beserta jajaran akan bersikap kooperatif terhadap segala hal yang dibutuhkan KPK dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
Sofyan Basir diduga menerima fee terkait dengan pembahasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 yang melibatkan perusahaan milik pengusaha Johanes…
Sofyan resmi menjadi tersangka KPK berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut dan mencermati fakta persidangan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada temuan baru yang akan diumumkan oleh KPK dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)…