Salah satu ketentuan yang disoroti Timboel adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk membayar klaim JKP jika menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Besaran iuran pada 2021 akan tetap mengacu kepada Perpres 64/2020, atau peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp35.000 dan terdapat subsidi Rp7.000.
Penetapan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini tersiar informasi bahwa vaksinasi gratis hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan, yakni masyarakat yang sudah terdaftar dan tidak menunggak iuran.
Para anggota dewan pun meminta agar pemerintah memberikan relaksasi iuran dengan menjaga jumlah subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja…
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan…
Saat penerapan kelas standar dimulai pada 2021, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan pengajian ulang besaran iuran JKN berdasarkan perhitungan aktuaria.