BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Melalui program ini, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan…
Rumah sakit daerah dan swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk mengimplementasikan kelas rawat inap standar atau KRIS yang mulai dilakukan pada tahun ini.
Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi meminta pemerintah segera menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) menyusultingginya kenaikan beban operasional…
BPJS Kesehatan memproyeksikan penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mencapai Rp152,27 triliun pada 2022.
Aturan standardisasi kelas BPJS Kesehatan yang disebut mulai diberlakukan pada tahun depan akan memiliki dua jenis kamar standar A dan B bagi peserta PBI dan NON-PBI.
Pengguna BPJS bisa meminta kelas rawat inap yang lebih tinggi saat menggunakan BPJS dengan cara memakai asuransi lain atau membayar selisih harga ke rumah sakit.
Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan…