Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta, PNS-TNI/Polri dihitung berdasarkan besaran gaji. Sedangkan peserta mandiri telah ditetapkan paling mahal Rp150.000.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, akan dibayar oleh pemerintah.