Penyitaan aset milik tersangka itu bertujuan untuk pengembalian nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Bisnis, JAKARTA — Beberapa pihak dilaporkan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik…
MK berpendapat, isu pokok yang dijadikan alasan permohonan pengujian oleh para pemohon memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah diucapkan…
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang yang dikembalikan oleh saksi kasus Asabri sebelumnya digunakan untuk membeli tambang emas di daerah Mandailing, Sumatra…
Pemeriksaan 10 saksi dari pihak sekuritas untuk mendalami keterlibatan pihak lain sekaligus mendalami keterlibatan 10 tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana…
Kejagung menyita empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi milik tersangka korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kasus korupsi Asabri diduga melibatkan sejumlah bos emiten dan broker di pasar modal. Akibat aksi tak terpuji itu negara disebut merugi hingga Rp22,7 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai aset sitaan terkait kasus korupsi PT Asabri sudah bertambah dari Rp14 triliun menjadi Rp15,2 triliun.
Kejagung tidak melakukan upaya penahanan lagi terhadap ketiga tersangka itu. Pasalnya, menurut Leonard, ketiganya sudah ditahan dalam perkara korupsi yang lain.
Edward Soeryadjaya kembali terjerat perkara hukum. Belum selesai masa hukumannya di kasus korupsi Dapen Pertamina, kini dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi…