OJK akan mengatur penagihan fintech p2p lending secara ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Dengan demikian, aturan tersebut akan memberikan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal (berizin dan terdaftar) untuk mulai mengevaluasi sistem penagihannya,…
Demi menjamin kesetaraan posisi antara kreditur dan debitur, MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan 'sukarela' oleh debitur harus mengikuti prosedur…
Pada kisaran awal 2020, MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019
Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai sebuah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Kekhawatiran dari industri, utamanya berkaitan potensi adanya oknum yang memanfaatkan data debitur leasing bermasalah dalam aplikasi tersebut untuk melakukan penagihan tidak…
OJK meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi Mata Elang yang digunakan digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem…
Perusahaan pembiayaan yang diketahui tidak sesuai aturan, terutama tidak menyertakan dokumen-dokumen penting saat melaksanakan tugas juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut…
Dalam penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen a.l. kartu identitas, sertifikat profesi…
Debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
Dewan direksi perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan agar debt collector menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, beretika baik, dan tidak menimbulkan…
OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan. Proses tersebut harus dijalankan sesuai tahapan yang ada dalam regulasi, mulai…
Sebelumnya di media sosial sejumlah nasabah Bank Mega ramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang melalui debt collector karena dinilai terlalu kasar dan sangat mengganggu.
Secara umum, selain meminta maaf dan menanyakan informasi yang lebih terperinci, petugas Bank Mega juga merespons dengan menyampaikan tindaklanjut kasus serta meminta nasabah…