Penambahan jargas tersebut dialokasikan untuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 2.500 sambungan rumah (SR) dan 15.000 SR untuk Kabupaten Banyuasin.
Pemkab Mubamenilai aturan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu adanya solusi untuk penyelesaian untuk pengeboran sumur minyak ilegal.
Di Muba sudah ada 7.000 sumur bor (illegal driling) dan perhari bisa hasilkan 5.000 barel tetapi hanya sekitar 600 barel yang bisa diangkut oleh Perumda.