Sengkarut industri farmasi masih berkutat pada mahalnya harga obat di tingkat hilir akibat ketersediaan industri bahan baku dalam negeri yang kurang memadai.
Kemenperin menyebut, aturan pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas industri telah tersedia sehingga tidak ada alasan mengubah kembali aturan lartas impor.
Pemerintah memberi sinyal mengakomodir keinginan para produsen tepung terigu terkait aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam Permendag 36/2023.