Empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah berkonsultasi jelang berakhirnya periode pendaftaran bakal calon independen Pilkada DKI Jakarta.
Berdasarkan UU DKJ yang diteken Jokowi, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global usai tidak berstatus ibu kota negara.