APBI meminta pemerintah agar dapat membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha guna membahas pelaksanaan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) 30 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Pengusaha ekspor dengan produk sumber daya alam seperti CPO hingga batu bara diwajibkan membawa pulang dolar hasil ekspor ke Tanah Air. Sanksi disiapkan!
Jokowi menetapkan bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus menempatkan DHE dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan.
Bisnis, JAKARTA — Fasilitas devisa hasil ekspor atau DHE Bank Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para eksportir meskipun menawarkan suku bunga yang sangat…