Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan kreditur terhadap perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pengaduan nasabah investasi emas batangan Gold Bullion Indonesia (GBI) akhirnya dilimpahkan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).