Pungutan liar (Pungli) di jalur fast track yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai ternyata bisa menghimpun Rp5 juta - Rp6 juta per hari.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai dalam kasus penyalahgunaan fasilitas fast track.