Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir delapan rekening dengan total nilai mencapai Rp150,4 miliar terkait produk investasi ilegal.
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selain menghentikan sementara transaksi 'Crazy Rich', PPATK juga telah melakukan…