Penerimaan pajak tumbuh 14,7 persen, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh negatif 34,26 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh 12,79 persen.
Sampai 31 Januari 2023 terdapat surplus APBD konsolidasian sebesar Rp5,26 triliun atau tumbuh sebesar 17,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemprov Jatim akan mengoptimalkan segala potensi, termasuk potensi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim mencatat pendapatan daerah Kaltim mencapai Rp20,48 triliun atau sebesar 52,16 persen dari target APBD Kaltim 2022.