Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku pada SIM A dan SIM C yang dimiliki.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi…
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memindahkan layanan di Mal ITC Cibinong ke sebuah ruko di Citeureup, Bogor, karena alasan pembatasan…
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00—14.00 WIB.
Liburan pada hari Minggu, 20 September 2020 ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi Ibu Kota.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program SIM Masuk Desa (Simmade) di jajaran Polres Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman. Berikut jadwal dan lokasinya…
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota, sehari jelang Iduladha…
Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari…
Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.