Hakim harus menyatakan status tersangka pemohon tidak sah karena sudah melampaui dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.
Sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni pihak pemohonan (Yahya Waloni) dan pihak termohon (Mabes Polri cq Bareskrim Polri).
Boyamin Saiman mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia.
Penghentian penyidikan dugaan suap antara PT Kideco Jaya Agung dengan dua pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digugat di pengadilan.