Pemerintah menetapkan seluruh rumah sakit di Indonesia yang melayani pasien peserta BPJS Kesehatan menggunakan kelas standar paling lambat 1 Juli tahun depan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tidak ada narasi penghapusan variasi kelas rawat inap 1,2,dan 3 dalam aturan kelas rawat standar.
Sejumlah dokter melalui media sosial X (dahulu Twitter) pada Senin (13/5) pagi mengeluhkan tumpukan pasien belum terlayani karena gangguan IT BPJS Kesehatan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengimbau masyarakat memanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan memproyeksikan kenaikan klaim hingga Rp30 triliun pada tahun ini. Sehingga dengan proyeksi ini total klaim dibayar menjadi Rp150 triliun.
Diskriminasi peserta JKN oleh petugas kesehatan di fasilitas kesehatan Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan.