Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta penyelenggara sistem elektronik atau PSE tidak asal memasukkan data ketika mendaftar karena akan dianggap kejahatan.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah berulang kali mengimbau platform digital baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook, WhatsApp, Intagram dan lainnya untuk…
Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran layanan apabila WhatsApp, Facebook, dan Instagram tidak mendaftarkan diri sebagai penyelenggara…
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya.