Masyarakat yang akan membeli rumah dengan rentang harga kurang dari Rp2 miliar, bisa mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) alias bebas PPN..
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp200.000 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total menerima Rp400.000.
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai keputusan pemerintah bebaskan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar bisa membuat properti makin bergeliat.
Sentimen Prabowo-Gibran turut memengaruhi pergerakan saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait keduanya dan juga Koalisi Indonesia Maju di baliknya.