Dalam RUU kesehatan yang beberapa waktu lalu dibahas di parlemen, terdapat pasal yang berisi pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif.
Menperin Agus Gumiwang menyatakan telah menyurati berbagai pihak terkait penolakan kementerian soal RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau layaknya Narkotika.
Anggaran Rp1,5 miliar ini rencananya digunakan untuk membangun pos keamanan, pengadaan tabung gas untuk kebutuhan laboratorium tar dan nikotin hingga pagar.
Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun ini mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk memfasilitasi sebanyak 22.000 petani tembakau.
Sejumlah universitas di Indonesia, melalui kajian ilmiah literatur dan penelitian yang dilakukan, bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang rendah.