Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) angkat bicara terkait gugatan Rp7,4 miliar yang dilayangkan anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pracico.
Poin penting revisi yakni pembentukan lembaga pengawasan koperasi selayaknya OJK di industri keuangan dan lembaga penjamin serupa LPS bagi industri perbankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus KSP Indosurya Syahnan Tanjung mengatakan kasus itu merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.