Regulasi soal batas modal minimal bank digital baru dinilai memberatkan. Namun bagaimana jika dibandingkan dengan ketentuan di bidang serupa di negara-negara lain?
Hal ini menanggapi terbitnya POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada Maret…
Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan beberapa ketentuan dalam POJK tersebut sudah terealisasi, karena CNAF sudah mulai melakukan transformasi teknologi berbasis…
Otoritas Jasa Keuangan melakukan sejumlah penyesuaian peraturan bagi para pelaku pasar modal, salah satunya dengan menaikkan batas modal disetor dan besaran denda bagi pelaku…
OJK saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait revisi POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Revisi Undang-Undang Dana Pensiun yang dinilai mendesak untuk direalisasikan menjadi berita terpopuler di kanal Finansial Bisnis.com pada hari Senin (18/3/2019).
JAKARTA – Batasan maksimum insentif kepada pihak ketiga, termasuk kepada diler, sebesar 17,5% diyakini bakal memperbaiki iklim usaha industri pembiayaan. Selama ini, insentif…
Bisnis.com, JAKARTA -- PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) menilai aturan terkait dengan pembatasan insentif kepada pihak ketiga merupakan hal yang positif untuk…
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan…
OJK mengeluarkan Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan untuk memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).
Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan tentang penerapan keuangan berkelanjutan untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi…
Ikatan Pialang Efek Indonesia menilai aturan OJK soal segmentasi perizinan WPPE dapat meningkatkan kinerja WPPE dan meningkatkan literasi masyarakat soal pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menyelesaikan peraturan OJK (POJK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Perasuransian paling lama 1 tahun.