OJK mencatat ada 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki TWP90 atau kredit macet di atas 5%.
OJK menyetujui pengembalian izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
OJK melakukan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan IKNB.