Di Kota Surabaya terdapat 8 sarana yang masuk dalam KTR, di antaranya adalah sarana kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dsb.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.
Permintaan beras impor itu diajukan ke Perum Bulog Kantor Wilayah Jatim, untuk dilakukan pengadaan impor beras guna mencukupi cadangan beras di daerah.