Bea Cukai kembali memusnahkan barang bekas impor hasil penindakan, kali ini jumlahnya mencapai 5.000 koli yang terdiri dari sepatu bekas, dan tas bekas.
Kementerian Perdagangan akan fokus menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar, ketimbang mengincar para pedagang dan pembeli produk ilegal tersebut.
Hari ini, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Riau.
Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.