Sebagaimana titah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan SEOJK.
Bisnis, JAKARTA — Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau paydi masih prospektif. n
Badan Pengawas Keuangan menemukan sejumlah permasalahan dalam bisnis unit-linked yang dikelola oleh industri asuransi namun berkaitan dengan pasar modal dan perbankan.
Prudential Indonesia memandang bahwa penyempurnaan aturan PAYDI dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan berbagai perkembangan baru yang bermunculan mulai dari kebutuhan…
OJK menyampaikan perusahaan asuransi dilarang memberikan jaminan imbal hasil tetap (return) pada unit-linked khususnya pada produk yang memiliki investasi pada pasar modal…
Moratorium penjualan produk asuransi dikaitkan investasi (Paydi) alias unit-link ini seiring maraknya keluhan pemegang polis soal pelanggaran etika dan misselling dari para…
Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang superkilat meninggalkan kesenjangan antara perlakuan pada pengusaha dan konsumen. Topik itu menjadi salah satu pilihan…
Langkah OJK yang akan mengatur lebih ketat pemasaran produk unit-linked diharapkan dapat membuat pemasaran produk unit-linked menjadi lebih transparan sehingga nasabah mengerti…
Secara umum pembatasan terkait penempatan instrumen investasi saja tak cukup. Pasalnya, misselling dari pemasaran unit-link juga berhubungan erat dengan kemampuan perusahaan…