Pemerintah menyatakan bahwa relaksasi denda kepabeanan akan berlaku efektif mulai 15 Juli 2019. Berikut detail perubahan atau relaksasi yang diberikan.
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memperlonggar layer dan pengenaan sanksi kepabeanan terhadap para eksportir dan importir yang kurang bayar baik dari sisi bea masuk maupun bea…
Kementerian Keuangan tengah mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, dan Pembebasan…
JAKARTA—Implementasi sistem manifes generasi III yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai sukses mengurangi 10% hingga 15% biaya logistik, sekaligus…
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor…
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh…
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor…
Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan penghitungan nilai pabean terhadap barang…
ALFI mengusulkan perluasan wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok untuk fasilitas penyangga atau buffer tempat penimbunan sementara (TPS) peti kemas yang masih dalam pengawasan…
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempermudah skema penilaian pabean untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau customs clearance. Importir diberikan…
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Pemberitahuan Pabean diharapkan bisa membantu pemerintah mengendalikan defisit neraca perdagangan.
Kebijakan pemerintah memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas nyaris sia-sia akibat implementasi PMK No. 229/2017 yang berbelit dan…
Pelaku usaha meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2017 karena total kerugian yang didapat pelaku usaha mencapai puluhan miliar.
Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018.
BATAM Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PMK 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional…