Dalam rangka pelaksanaan penanganan masalah Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas…
Penempatan dana LPS diatur dalam PP No.33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan…
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam penanganan masalah stabilitas sistem keuangan.
Aturan penempatan dana LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan…
Beleid tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Melalui PP anyar ini, LPS dapat melakukan penempatan dana ke bank selama pemulihan ekonomi setelah terdampak Covid-19.
Pada Bab III diatur mengenai persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
Beleid yang dikeluarkan pada 11 Mei 2020 itu memuat aturan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN dilaksanakan melalui penyertaan modal negara…
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.77/2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan…
Pemerintah memberikan kepastian terkait dengan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) eks terminasi atau BMN hulu migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Sama-nya…
Peraturan itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat 5 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.