Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.
Sejauh ini, kebijakan pemberantasan judi online belum maksimal dan seolah masih mencari-cari langkah yang tepat. Masyarakat dan perekonomian jadi korbannya.
Kemenkominfo akan melakukan pemberantasan judi online dengan menutup akun bandar dan pemain judi online yang berada di e-wallet seperti Dana, Gopay, LinkAja dll
Pemblokiran situs tidak bisa menjadi satu-satunya langkah dalam memberantas judi online. Perlu adanya tindakan tegas, seperti menyangkut rekening dan iklan.