BPJS Watch meminta Kementerian Kesehatan bersama stakeholders untuk mendalami kajian terkait iuran, ketersediaan tempat tidur, dan tarif INA CBGs sebelum penerapan KRIS.
Tarif INA CBGs adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dengan sistem paket yang dibayarkan per episode pelayanan kesehatan, artinya suatu…
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Ketenagakerjaan mengantisipasi kemungkinan lonjakan klaim jaminan hari tua (JHT) selama masa transisi berlakunya Permenaker…
Rumah sakit daerah dan swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk mengimplementasikan kelas rawat inap standar atau KRIS yang mulai dilakukan pada tahun ini.
Dalam menindaklanjuti putusan MK yang membatalkan pengalihan program layanan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, DJSN merekomendasikan implementasi skema multipilar…
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana kelolaan sekitar Rp500 triliun. Dari jumlah tersebut, baru 24 persen atau sekitar Rp115 triliun yang berada di instrumen syariah.
Penambahan layanan syariah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah positif. Terdapat kebutuhan para pekerja akan layanan syariah, mengingat…
DJSN telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan jaminan sosial pada 2020. Dari proses itu, DJSN mencatat sejumlah poin evaluasi dan memetakan isu-isu…
Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistemn Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan kesetaraan manfaat…