Pemerintah sebelumnya telah meminta kepada DPR untuk menaikan subsidi untuk Pertalite, Solar, LPG dan listrik sehingga total subsidi mencapai Rp502 triliun.
Pertamina Patra Niaga masih menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bakal rampung segera.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menetapkan kendaraan yang boleh dan dilarang menggunakan Pertalite akan ditentukan berdasarkan cubicle centimeter (CC).