Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia menilai pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang dapat meningkatkan belanja wisatawan mancanegara di dalam negeri.
Hal ini menyikapi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada awal tahun yang lalu.
Pemerintah daerah berupaya mengerek kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pariwisata seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan. n
Bagian kelima UU HKPD, yang berisi tentang pengaturan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan investasi, memuat kewenangan pemerintah dalam pengawasan…
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengenakan pungutan berbentuk retribusi atas usaha di sektor kelapa sawit karena dianggap menimbulkan eksternalitas negatif.n
Bisnis, SOLO — Penarikan retribusi pemerintah daerah (pemda) terkendala oleh belum terintegrasinya sistem Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan terpadu…
Belum terhubungnya RDTR dengan sistem OSS membuat proses penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus berjalan dengan manual. Padahal, esensi dari OSS adalah…