PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah digugat PKPU oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI).
Penerbitan kartu debit BRI dilakukan guna mengakomodir penambahan rekening, penggantian kartu karena rusak, hilang, kadaluarsa dan penyaluran bantuan sosial.