Core meramal Indonesia mampu mencapai rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax to GDP ratio di kisaran 11% pada pemerintahan baru 2025.
Dirjen Pajak selanjutnya memiliki tugas berat dan kompleks, menggenjot rasio pajak ke 16%, hingga berperan di institusi baru, yakni Badan Penerimaan Negara.
Sri Mulyani membandingkan tax ratio RI dengan negara-negara anggota Asean, G20, bahkan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Tax ratio Indonesia terhadap PDB pada 2 dekade terakhir nyatanya tidak pernah menyentuh 14%. Alih-alih bertumbuh, rasio pajak Indonesia justru bergerak landai.